KPK Usulkan Korupsi Sensitif Disidang di Jakarta

KPK Usulkan Korupsi Sensitif Disidang di Jakarta
KPK Usulkan Korupsi Sensitif Disidang di Jakarta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar kasus-kasus korupsi di daerah yang sensitif dan menyita perhatian publik untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas, hal itu dapat dilakukan bila Mahkamah Agung (MA) memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tipikor Pusat untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Bisa saja atas dasar otoritas dari MA. Kalau institusinya perlu berpikir matang untuk dibekukan (Pengadilan Tipikor Daerah). Kasus-kasus yang sensitif ditarik ke Jakarta sementara," kata Busyro usai peluncuran buku berjudul 'Busyro Muqoddas Penyuara Nurani Keadilan' di Gedung KY, Jakarta (8/11).

Busyro mengakui, KPK ikut mengawasi kasus pengadillan Tipikor di daerah. "Ya betul (KPK mengawasi), tapi proses sidang itu kan hakim otonomi. Menggunakan otonomi itulah yang semestinya dilakukan dengan berpacu kepada etika yang tetap," ujarnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar kasus-kasus korupsi di daerah yang sensitif dan menyita perhatian publik untuk disidangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News