KPK Usulkan Korupsi Sensitif Disidang di Jakarta
Selasa, 08 November 2011 – 13:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar kasus-kasus korupsi di daerah yang sensitif dan menyita perhatian publik untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas, hal itu dapat dilakukan bila Mahkamah Agung (MA) memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tipikor Pusat untuk menyidangkan perkara tersebut.
Baca Juga:
"Bisa saja atas dasar otoritas dari MA. Kalau institusinya perlu berpikir matang untuk dibekukan (Pengadilan Tipikor Daerah). Kasus-kasus yang sensitif ditarik ke Jakarta sementara," kata Busyro usai peluncuran buku berjudul 'Busyro Muqoddas Penyuara Nurani Keadilan' di Gedung KY, Jakarta (8/11).
Busyro mengakui, KPK ikut mengawasi kasus pengadillan Tipikor di daerah. "Ya betul (KPK mengawasi), tapi proses sidang itu kan hakim otonomi. Menggunakan otonomi itulah yang semestinya dilakukan dengan berpacu kepada etika yang tetap," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar kasus-kasus korupsi di daerah yang sensitif dan menyita perhatian publik untuk disidangkan
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa