KPK Usut Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
"Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (20/6).
Budi menegaskan bahwa pengusutan tersebut merupakan kasus baru yang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Benar, penyidikan baru," katanya.
Namun, ia belum dapat memerinci objek atau tahun terjadinya dugaan gratifikasi di MPR.
KPK juga belum bisa memastikan apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, lembaga itu masih menyelidiki kasus lain di lingkungan parlemen, yaitu dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Pada 7 Maret 2025, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (tan/jpnn)
Pengusutan KPK tersebut merupakan kasus baru yang ditangani lembaga antirasuah itu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR untuk Kooperatif dalam Kasus CSR
- Sontoloyo! Direksi BRI Bermain di Pengadaan EDC Rp2,1 T, Kerugian Negara Rp744 Miliar
- KPK Periksa Khofifah di Surabaya, Ada Apa?
- Saksi Ungkap Suami Mantan Wali Kota Semarang Pernah Ancam Mutasi Pegawai Bapenda
- KPK Kantongi Identitas Pemilik Bilyet Deposito Rp28 Miliar dalam Kasus Korupsi BRI
- BPKH Dukung Penyelidikan KPK Terkait Kuota Haji 2024