KPPU Ajak Masyarakat Harus Siap Menghadapi Persaingan di Era Ekonomi Digital

KPPU Ajak Masyarakat Harus Siap Menghadapi Persaingan di Era Ekonomi Digital
Anggota KPPU Kodrat Wibowo, Chandra Setiawan, dan Harry Agustanto menjadi pembicara diskusi bertajuk “KPPU Talks Siap Bersaing: Memahami Persaingan Usaha di Era Global” di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Foto: Ist

Pada sesi dua, Anggota KPPU Kodrat Wibowo menyampaikan topik mengenai peran KPPU dalam Persaingan Usaha dan Kemitraan di Era Globalisasi.

Kodrat dalam paparannya menjelaskan tujuan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional untuk menyejahterakan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil. Selain itu, mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, dan efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.

Menurut Kodrat, manfaat pengaturan persaingan usaha yang sehat di Indonesia bagi stakeholder adalah akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar.

Selain itu, mendorong inovasi yang berkelanjutan karena munculnya pelaku-pelaku usaha baru, efisiensi alokasi sumber daya yang memiliki oleh pelaku usaha, tersedianya keragamaan porduk yang bisa dipilih oleh konsumen, dan harga barang seusai kualitas dan layanan serta konsumen sebagai price maker.

Selanjutnya, Komisioner KPPU Harry Agustanto dalam paparannya pada sesi tiga mengenai perspektif persaingan usaha yang sehat pada industri ekonomi digital menjelaskan Indonesia menempati peringkat kelima terbesar di dunia dari 20 negara pengguna internet terbanyak, dengan jumlah mencapai 143 juta orang. Sedangkan pada bulan Januari tahun 2018, total pembelian barang melalui e-Commerce tercatat mencapai 28,07 juta dollar. Penetrasi pembelian itu sendiri mencapai 11 persen, dengan total penjualan sebesar 7.056 miliar dollar, dengan rata-rata pembelian sebesar 251 dollar.

Menurut Harry, perkembangan ekonomi digital sendiri di Indonesia, dipetakan dalam database startup Indonesia dengan 352 startup di bidang e-Commerce, 53 startup di bidang FinTech, 55 startup di bidang game, sisanya 532 startup di bidang lain. Dengan skala usaha ekonomi digital 3,12% pada skala usaha besar, 11,9% pada skala usaha menengah, 31,01% pada skala usaha kecil, dan 52,97% pada skala usaha mikro.

Serapan tenaga kerja pada ekonomi digital saat ini tercatat ada 55.903 tenaga kerja secara keseluruhan.

“Diharapkan pada tahun 2020, Indonesia dapat menjadi pasar e- Commerce terbesar dan dapat dikategorikan sebagai negara yang berpotensi untuk mengembangkan pasar e-Commerce di wilayah Asia Tenggara,” kata Harry.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk siap menghadapi era persaingan global dan era ekonomi digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News