KPPU Minta Kewenangan Penggeledahan
Minggu, 28 Februari 2010 – 18:01 WIB
JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluhkan keterbatasan kewenangan yang dimiliki selama ini. Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, keterbatasan kewenangan ini mengakibatkan upaya penegakan hukum persaingan menjadi kurang optimal.
Dia memberikan contoh, dalam proses penegakan hukum misalnya, KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan yang dapat mengoptimalkan proses pengumpulan bukti-bukti pelanggaran hukum persaingan.
“Di beberapa negara, kewenangan penggeledahan menjadi sarana yang sangat efektif untuk mendapatkan bukti-bukti pelanggaran, terutama untuk kasus kartel yang di negara-negara tersebut diperlakukan sebagai perbuatan kriminal,” ujar Ahmad Junaidi ketika dihubungi JPNN, Minggu (28/2).
Selain itu, lanjut Junaidi, persoalan yang juga kerap kali muncul adalah terkait dengan jangka waktu penyelesaian perkara KPPU yang dirasakan sangat terbatas dan relatif sangat pendek. "Hal ini mengakibatkan, KPPU tidak cukup leluasa untuk menggali data dan informasi yang akan menjadi bukti-bukti pelanggaran hukum persaingan," ujar Junaidi.
JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluhkan keterbatasan kewenangan yang dimiliki selama ini. Kepala Biro Humas KPPU Ahmad
BERITA TERKAIT
- Wisatawan yang Tersapu Ombak di Pantai Cidamar Ditemukan Meninggal Dunia
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- Penjabat Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
- LSI Ungkap Penyebab Approval Rating Jokowi Tinggi Terus