KPPU Nyatakan Saksi Distributor Aqua Tak Miliki Substansi

KPPU Nyatakan Saksi Distributor Aqua Tak Miliki Substansi
Sidang dugaan monopoli Aqua melawan Le Minerale di kantor KPPU.

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran tentang monopoli  usaha  yang dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merk Aqua dan PT Balina Agung Perkasa di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada Rabu (4/10) lalu menghadirkan dua orang saksi pedagang.

Pada sidang itu menghadirkan saksi bernama Sudali pemilik toko Tirta Willys. Menurut Arnold Sihombing selaku Investigator KPPU, kesaksian Sudali jauh dari subtansi permasalahan. Sudali tidak bertanya alasan Yatim Agus Prasetyo diturunkan status tokonya dari SO menjadi WS.

"Sudali tidak  tahu alasannya kenapa Agus marah ke Aqua. Dan Sudali mau membuat pernyataan bahwa Yatim Agus mengajak untuk tidak menjual Aqua sudah dibuatkan oleh pihak Balina. Jadi Sudali didatangi orang Balina untuk dibuatkan pernyataan pernah diajak  Agus untuk tidak berjualan Aqua. Sudali hanya tinggal tanda tangan saja surat pernyataan tersebut, bukan mengkonsep. Sudalipun tidak pernah menghubungi orang Balina, tapi tiba- tiba orang Balina datang dan menawarkan surat pernyataan, " ungkap Arnold Sihombing Investigator KPPU pada Kamis (5/10) lalu.

Secara kronologi, Sudali didatangi Nursamsu dari PT Balina yang merupakan afiliasi Aqua, kemudian Nursamsu membuat konsep surat pernyataan tersebut. Setelah itu Sudali tinggal menandatangani. 

Menurut Arnold Sihombing kesaksian Sudali yang menjelaskan berisi ajakan untuk tidak menjual produk Aqua, tidak meringankan atau menghapus perilaku PT Balina yang melarang Yatim Agus untuk menjual Le Minerale.

"Kesaksian Sudali tidak bisa menjelaskan tentang perilaku larangan jual Le Minerale. Komentar saksi dari  Toko Candra-Werdana, kurang lebih sama dengan saksi 1 dari BAP/Terlapor 2, hanya menjelaskan dampak lanjutan dari sanksi yang diterima toko cuncun. Saksi 2 sama sekali tidak paham tentang isu perilaku Balina Agung Perkasa / Tirta Investama yang mengancam toko SO karena tetap menjual produk dari kompetitornya, Le Minerale, dan jauh di luar substansi masalah" tutur Arnold Sihombing.

"Maknanya tidak ada nilai pembuktian yang bisa meringankan tuntutan atau membantah fakta terjadinya larangan dan sanksi degradasi toko SO karena menjual produk kompetitor," lanjut Arnold.

Seperti diketahui, berdasarkan kesaksian Sulistiyo Pramono, dia menyebut salah satu nama manager PT Tirta Investama. Berdasarkan surat elektronik yang dimiliki oleh TIM Investigator KPPU terungkap ada surat menyurat melalui email dari Sulistiyo Pramono kepada atasan di PT Tirta Investama.

Investigator KPPU memyatakan bahwa saksi distributor Aqua tidak memiliki substansi dengan masalah sebenarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News