KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran Usaha Grab dengan TPI

KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran Usaha Grab dengan TPI
GRAB. (Foto: Ist/Jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan perusahaan transportasi online, Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), perusahaan yang menjadi mitra dari aplikasi tersebut.

Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai kasus diskriminasi yang diduga dilakukan Grab telah menghapus hakikat awal munculnya bisnis transportasi daring (online), yaitu prinsip ekonomi berbagi.

“Tidak boleh diskriminatif. Dengan begitu, Grab menghilangkan hakikat ekonomi berbagi, yang hakikatnya mendorong kemunculan transportasi daring,” ujar Syarkawi, Selasa (14/5).

Syarkawi mengakui pada mulanya, para pengemudi mitra aplikator disarankan untuk berada di bawah naungan badan hukum dalam koperasi ataupun korporasi.

Hanya saja, beleid yang mengatur persoalan tersebut tak kunjung terbit.

Selain penyelidikan perkara ini, KPPU juga melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil.

Pengawasan itu, kata dia, juga ditujukan kepada aplikasi transportasi online termasuk Grab yang melakukan kemitraan dengan pelaku UMKM yakni driver perorangan.

Pengawasan ini menurutnya sesuai dengan amanah UU UMKM.

Selain penyelidikan perkara ini, KPPU juga melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News