KPR Hanya Syaratkan NPWP dan SPT

KPR Hanya Syaratkan NPWP dan SPT
KPR Hanya Syaratkan NPWP dan SPT
JAKARTA - Pemerintah kini agaknya ingin mempermudah masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mendapatkan rumah lewat pola fasilitas likuiditas dari pemerintah. Kini, cukup dengan memiliki NPWP dan SPT, konsumen sudah bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

Menurut Menpera Suharso Monoarfa, pemerintah telah menetapkan persyaratan bagi yang bisa mendapatkan fasilitas likuiditas atau uang muka itu, hanyalah masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Dalam pola ini, maksimum cicilan adalah 120 dikalikan sepertiga gaji pokok. "Pola subsidi sekarang kita ubah. Dulu rumahnya yang disubsidi, sekarang penghasilan," kata Menpera kepada wartawan di Kantor Kemenpera, Jumat (19/3).

Suharso mencontohkan, jika calon debitur penghasilannya Rp 1,5 juta per bulan, maka harga rumah yang bisa dibeli adalah Rp 60 juta (1/3 kali Rp 1,5 juta dikalikan 120). Nantinya dari Rp 60 juta itu, uang mukanya akan diberikan pemerintah lewat bank. "Jadi, bank yang akan mengajukan klaim ke pemerintah, berapa fasilitas likuiditas yang sudah diberikan pada konsumen," terangnya.

Dengan cara ini, Suharso meyakini bahwa subsidi akan benar-benar menyentuh MBM dan MBR, bukan lagi malah 'lari' ke golongan menengah atas. Lantas, bagaimana mengetahui kalau penerimanya memang MBM dan MBR? "Gampang saja. Kan ada SPT. Di situ jelas diketahui berapa gaji dan pendapatan setiap orang. Kalau ada yang bohong, kan ada pidana pajak yang bisa diberlakukan," pungkas Suharso. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah kini agaknya ingin mempermudah masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mendapatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News