KPU Bantah Tuduhan BPN Saat Sidang Ajudikasi

KPU Bantah Tuduhan BPN Saat Sidang Ajudikasi
Kantor KPU. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bantahan atas tuduhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga terkait kesalahan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng) di situs pemilu2019.kpu.go.id, yang disebut menjadi jalan masuk kecurangan dalam Pemilu 2019.

KPU menyampaikan bantahan tersebut dalam sidang ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi yang digelar di kantor Bawaslu RI, Rabu (8/5) ini.

BACA JUGA: Mardani: Pak Presiden, Tidak Cukup dengan Berucap Turut Berdukacita

"Sebagian besar data kekeliruan yang pelapor temukan dan sampaikan, di mana terdapat 49 kejadian yang menurut pelapor diduga terjadi kecurangan, pada faktanya 35 kejadian setidaknya terlapor sudah perbaiki datanya dan selesai sebelum laporan ini diterima," kata Staf Biro Hukum KPU RI Setya Indra Arifin dalam persidangan, Rabu (8/5).

Dalam sidang, KPU turut mengakui terjadi salah input sebanyak 244 data dalam Situng. Namun, KPU telah memperbaiki sebanyak data 218.

"Diketahui pula bahwa 218 diantaranya telah dinyatakan terselesaikan sementara masih ada 26 dalam proses perbaikan,” ucap dia.

Indra membantah tuduhan BPN Prabowo - Sandiaga bahwa salah data hanya menguntungkan pasangan capres dan cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Menurut dia, kesalahan data juga menguntungkan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Dari 244 kekeliruan data di Situng, suara Jokowi - Ma'ruf berkurang 24 dan bertambah 46. Sementara itu, suara Prabowo - Sandiaga berkurang 63 dan bertambah 30.

KPU menyampaikan bantahan atas tuduhan BPN Prabowo - Sandiaga terkait kesalahan input data dalam SITUNG di situs pemilu2019.kpu.go.id, yang disebut menjadi jalan masuk kecurangan dalam Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News