KPU Dituding Buka Peluang Transaksi Nomor Urut Caleg
Selasa, 23 April 2013 – 17:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan perubahan terhadap daftar bakal calon legislatif (caleg) yang telah didaftarkan. Termasuk di dalamnya adalah perubahan terhadap nomor urut caleg. Menurut Afifudin, praktik ini sebenarnya sudah banyak dilakukan pada pemilu-pemilu lalu. Modus ini, lanjutnya, muncul dari keinginan bakal caleg untuk mendapat nomor yang dianggap strategis alias nomor cantik.
Namun peluang yang diberikan KPU itu dinilai membukan celah bagi parpol untuk melakukan praktek transaksional dengan bakal caleg. Para parpol dikhawatirkan akan menjual nomor urut kepada penawar tertinggi.
Baca Juga:
"Kita yakin dalam proses perbaikan banyak transaksi uang. Banyak orang yang tadinya masuk top number jadi hilang karena ada proses politik uang sebelum jadi DCS (daftar calon sementara)," ujar Koordinator Nasional JPPR, M.Afifuddin kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan perubahan terhadap daftar bakal calon
BERITA TERKAIT
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK
- Pengamat Maritim Beri Pesan Khusus Menjelang Kepemimpinan Prabowo-Gibran
- JDI Pro Gibran Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
- Heikal Safar Minta Pihak yang Kalah di MK Legawa Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 Dibuka