KPU Kabupaten Bogor Kalah Sengketa DPT 2019

KPU Kabupaten Bogor Kalah Sengketa DPT 2019
Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa DPT 2019 di sekretariat Bawaslu Kabupaten Bogor. Foto: istimewa

jpnn.com, BOGOR - Sengketa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor telah memasuki tahap akhir. Dalam sidang ajudikasi yang digelar di kantor Seketarian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, pada Jumat (5/10) lalu, membahas penyelesaian perselisihan sengketa DPT Pemilu 2019.

Pada pokok gugatan, pemohon menyebut objek permohonan yang disengketakan, yaitu keputusan/berita acara KPU No 254/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/IX/2018 tentang rapat pleno terbuka DPT hasil penyempurnaan pemilihan umum Kab Bogor pada tanggal 13 September 2018 dimana jumlah DPT di Kab Bogor berjumlah 3.393.956.

Hasil ini dipandang pemohon berbeda dengan jumlah pada penetapan BA KPU Jawa Barat yang tertuang dalam surat bernomor: 1197/PL.01.2-BA/32/Prov/VIIl/2018, tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu tahun 2019 yang berjumlah 3.415.593.

"Ada selisih antara pleno penetapan DPT di Kabupaten Bogor pada tanggal 13 September 2018 dengan Pleno di KPU Jawa Barat pada tanggal 30 Agustus 2018 sebanyak 21.637," ujar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi selaku pemohon gugatan yang hadir di persidangan.

Setelah bersidang selama kurang lebih satu jam, Bawaslu Kabupaten Bogor akhirnya menetapkan putusan dengan Putusan Nomor: 004/PS.Reg/13.13/IX/2018 yang berisi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Selanjutnya, memerintahkan KPU Kab. Bogor untuk melakukan sinkronisasi berita acara KPU Kabupaten Bogor Nomor: 254/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/IX/2018 tentang rapat pleno terbuka DPT hasil penyempurnaan Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Bogor tertanggal 13/09/2018 dengan berita acara KPU Kab Bogor Nomor: 246/PL.01-BA/3201/KPU-Kab Bogor 2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTPUT 2019 tertanggal 21/08/2018 dengan melibatkan pemohon.

Kemudian, memerintahkan KPU Kab Bogor agar melakukan pencermatan kembali DPTHP Pemilu 2019 bersama partai politik peserta Pemilu 2019 di Kab. Bogor dengan memenuhi prinsip penyelenggara pemilu. Terakhir, memerintahkan KPU Kab Bogor melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.

Ade Ruhandi menyambut positif hasil putusan tersebut. Dia berharap agar KPU Kabupaten Bogor melakukan isi putusan itu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akhirnya mengabulkan gugatan DPD Golkar terkait DPT 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News