KPU Papua Sodorkan Saksi untuk Tangkis Gugatan di MK
Selasa, 05 Maret 2013 – 14:34 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (5/3) kembali menggelar sidang perkara sengketa Pemilukada Papua, dengan agenda pembuktian oleh pihak termohon. Pada persidangan itu, KPU Papua yang menjadi pihak termohon menghadirkan sejumlah saksi.
Saksi-saksi itu diajukan KPU Papua guna menangkis klaim dari pemohon bahwa Pemilukada Papua yang dimenangkan Lukas Enembe-Klemen Tinal, diwarnai kecurangan masif, terstruktur dan sistematis. Tudingan kecurangan antara lain manipulasi Daftar Pemilih Tetap, mobilisasi PNS, penggelembungan suara dan money politics.
Namun Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan itu menilai proses pemilukada sudah berlangsung sesuai aturan. Termasuk penggunaan sistem noken (tas asli Papua untuk pengganti kotak suara, red) yang dipersoalkan para pemohon, kata Murib, juga sudah disosialisasikan seluas-luasnya.
"Sudah tentu kami melakukan tugasnya berdasarkan asas-asas, artinya untuk pemilihan tetap berdasarkan data yang akurat dan sahih. Mengenai sistem noken, kami sudah memberikan tata cara penggunaan noken pada masyarakat. Memakai sistem noken sah dan diperbolehkan serta tidak melanggar. Sehingga sistem noken tidak perlu dipermasalahkan lagi," ujar Murib di depan hakim MK, Selasa (5/3).
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (5/3) kembali menggelar sidang perkara sengketa Pemilukada Papua, dengan agenda pembuktian oleh pihak
BERITA TERKAIT
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK