KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan JR Saragih-Ance
jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan siap menghadapi gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian yang ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan keputusan yang diambil pihaknya atau menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance bukan tanpa pertimbangan yang matang, fakta argumentasi dan sebagainya.
“Apapun keputusan Bawaslu atau PTTUN nanti, kami siap mengikuti seluruh prosedur gugatan itu. Kita lihat saja prosesnya nanti,” katanya, Selasa (13/2/2018).
Diutarakan dia, untuk menghadapi langkah hukum itu ada mekanisme akan dilalui. “Kita tunggu saja dulu, nanti ada mekanismenya,” ucap Benget.
Menurutnya, apabila proses telah dilalui dan mengizinkan JR Saragih-Ance ikut dalam pertarungan di Pilgub Sumut, maka otomatis mereka mendapatkan nomor urut 3.
“Biasanya tidak ada lagi pengundian, langsung mengikut nomor yang telah ada. Tapi saya belum bisa mengatakan itu. Kita ikuti proses hukum terlebih dulu,” sebutnya.
Ia menambahkan, pasangan JR Saragih-Ance punya waktu tiga hari untuk melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut, sejak pasangan bakal calon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sesuai undang-undang, proses di Bawaslu dan PTTUN ini harus selesai dalam 30 hari, dan itu yang dapat kami laksanakan,” tandasnya.
KPU Sumut menyatakan siap menghadapi gugatan JR Saragih-Ance Selian yang ditetapkan tidak memenuhi syarat? sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- Inilah Bakal Calon Gubernur Sumut dari Golkar, Sudah Kantongi Surat Tugas
- 2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi
- Hanyut Saat Bermain di Sungai Deli, Anak di Medan Tewas
- Anies Sebut Sumut Salah Satu Provinsi Kunci Kemenangan di Pilpres 2024