KPU tak Larang Kubu Ical Ajukan Calon Kada, Tapi...
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengisyaratkan hanya akan menerima pendaftaran calon kepala daerah yang diajukan kubu Agung Laksono. Dikatakan, untuk verifikasi keabsahan dukungan pencalonan dari parpol, KPU mendasarkan pada dokumen kementerian hukum dan kak azasi manusia.
“Kami tidak akan menggunakan dokumen yang dikeluarkan oleh parpol atau pihak lain. Kita akan minta ke Kemkumham,” ujarnya, Rabu (11/3).
Dia mengatakan, tidak masalah jika dua kubu di parpol yang bersengketa, sama-sama mengajukan pasangan calon.
“Kalau orang datang dan beda namanya dengan nama yang di Kumham, daftar saja, tapi kami akan periksa. Misalnya kami dapat dari Kumham minggu depan, 14 parpol dan pengurusnya, oke itu jadi patokan. Tapi kalau ada perubahan setelah dia daftar, bisa kami terima. Karena memang yang menentukan itu Kumham, bukan kami. Misal ada keputusan pengadilan, kita juga enggak bisa langsung terima, kami tetap harus nanya ke Kumham,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kisruh Partai Golkar, Menkumham Yasonna H Laoly telah menyatakan kubu Agung Laksono sebagai pengurus DPP Partai Golkar yang sah.
Namun atas keputusan tersebut, kubu Aburizal Bakrie telah mendaftarkan gugatan yang baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengisyaratkan hanya akan menerima pendaftaran calon kepala daerah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Cara Heru Budi Atasi Banjir Jakarta, Bangun Waduk hingga Pompa
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam