KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA

Menyusul Ditahannya Sukran Tanjung

KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA
KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA
JAKARTA -- KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) disarankan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), menyikapi ditahannya calon wakil bupati Tapteng terpilih, Sukran Tanjung, dalam kasus dugaan percaloan penerimaan CPNS. Fatwa MA ini penting agar KPU Tapteng punya acuan saat melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap persyaratan pencalonan empat pasang kandidat, sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Saran agar KPU Tapteng meminta fatwa MA disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampouw. Dijelasakan Jeiry, secara hukum, dengan ditahannya Sukran sebenarnya tidak punya pengaruh apa-apa terhadap tahapan pemilukada. Seseorang  yang berstatus tersangka, tidak otomatis pencalonannya gugur.

Jeirry memberi contoh kasus di Tomohon, dimana Jefferson Rumajar yang ikut pilkada saat statusnya menjadi tersangka dan malah menang. Begitu juga kasus pemilukada Boven Digoel, Papua, dimana Yusak Yaluwo malah tidak ikut kampanye lantaran saat masa kampanye, dia berada di tahanan. Namun, dia bisa menang.

Berdasar dua kasus itu pula, Jeiry mendesak KPU Tapteng untuk mencoret saja pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Tandjung. Alasannya, jika dibiarkan dan nantinya pasangan ini menang dan memimpin Tapteng, maka dampak kerugiannya sangat besar. "Jadi sebaiknya KPU Tapteng berani langsung mendiskualifikasi," ujar Jeiry kepada koran ini, kemarin (14/4).

JAKARTA -- KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) disarankan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), menyikapi ditahannya calon wakil bupati Tapteng terpilih,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News