KPUD Fakfak Siap Hadapi Gugatan Pasangan Samaun-Clifford
jpnn.com, JAKARTA - KPUD Fakfak menyiapkan tim kuasa hukum yang dipimpin Dr Pieter Ell, SH., MH, menghadapi gugatan perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) yang diajukan pasangan Samaun Dahlan–Clifford Hendrik Ndandarmana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan nomor urut 1 pada pemilihan bupati Fakfak 2020 itu tidak terima dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPU Fakfak.
KPUD telah menetapkan pasangan Untung Tamsil–Yohana Dina Hindom (Utah-Yoh) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2024.
Pasangan nomor urut 2 itu mengantongi 20.271 suara, sedangkan Samaun-Clifford mengantongi 19.446 suara, atau selisih 825 suara.
Dihubungi terkait gugatan tersebut, Pieter mengatakan bersama tim kuasa hukum telah siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami siap memaparkan bukti-bukti bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaran pilkada di Kabupaten Fakfak," ujar Pieter dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Menurutnya, sidang perdana terhadap kasus tersebut akan digelar Jumat (29/1) sore.
Pieter mengatakan KPUD Fakfak telah menjalankan tugas dengan benar sesuai prosedur dan regulasi yang ada.
KPUD Fakfak siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan Samaun-Clifford ke MK.
- Tim Ganjar-Mahfud Bawa 15 Kontainer Bukti Gugatan PHPU ke MK
- Risang Bima
- Forum Peduli Demokrasi Papua Pegunungan Desak Pelantikan Komisioner KPUD Segera Dilakukan
- Pembentukan Tim Seleksi KPUD adalah Hak Prerogatif KPU RI
- Nama Belum Dicoret KPUD, Guru Lulus PG Jangan Cemas, Coba Cara Ini
- Nama Masuk Daftar Anggota Parpol, Guru Lulus PG di Bogor Panik