Kronologi Guru Dipolisikan Orangtua Murid di Tangsel, Astaga
jpnn.com, JAKARTA - Seorang guru dipolisikan oleh orang tua murid di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel).
Guru tersebut dituding melakukan kekerasan verbal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal pada Agustus 2025, guru berinisial CB diduga mengucapkan perkataan yang kurang pantas terhadap seorang murid.
"Kemudian, anak yang bersangkutan melaporkan pada orang tuanya, dan orang tuanya akhirnya bertemu dengan guru tersebut. Namun, upaya mediasi belum menemui titik temu," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan sang guru tidak menyampaikan permohonan maaf kepada siswa tersebut, padahal sudah ditunggu sejak Agustus-Desember 2025. Namun, tetap tidak ada permintaan maaf, baik di depan forum maupun di hadapan banyak orang.
"Ini masih didalami dan kami berharap perkara-perkara seperti ini, kelayakan kebesaran hati kedua belah pihak untuk bisa sama-sama menyelesaikan," ujar Budi.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan pihaknya masih mencari tahu apabila terdapat unsur pidana atau tidak.
"Restorative Justice (RJ) di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru sudah diatur, tentunya kami membuka ruang yang luas untuk RJ," ungkap Budi dalam keterangannya.
Cuma gara-gara memberikan nasihat, seorang guru dipolisikan orangtua murid di Tangsel.
- Menjelang HGN 2026, Mendikdasmen Sampaikan Pesan Khusus untuk Guru se-Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Dibiayai APBN, Tendik Kecewa Berat pada DPR, Semua Harus Merata
- Eks Kasat Reskrim Jakpus Dihukum Ringan, Kuasa Hukum Korban Minta Pembenahan Polri
- ICM Nonaktifkan Guru Tersangka Kekerasan Seksual, Siapkan Lima Langkah Pembenahan
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Semua PNS dan PPPK dapat Kabar Gembira, Ada yang Tidak Boleh ke Kantor, Jangan Kaget!
- Pimpinan Polda Metro Jaya Diganti Jenderal Suyudi, Ada yang Dimutasi Jadi Dosen
JPNN.com




