Kronologi Pembunuhan Wanita di Tangsel, Sudah Direncanakan Pelaku

Kronologi Pembunuhan Wanita di Tangsel, Sudah Direncanakan Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

Budi pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” imbau Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki kematian seorang wanita berinisial I (49) di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Saat ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan masih menyelidiki peristiwa tersebut. Adapun penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil autopsi,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4).

Menurut dia, peristiwa itu pertama kali diketahui setelah warga setelah mendengar suara tangisan anak dari dalam rumah korban pada dini hari.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, yang selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi. (antara/jpnn)


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pembunuhan berencana dengan korban wanita di Tangsel.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News