Kronologis Penggagalan 245 Ribu Benih Lobster di Batam

Kronologis Penggagalan 245 Ribu Benih Lobster di Batam
Penyelundupan benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan. Foto dok KKP

jpnn.com, BATAM - Pemerintah melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I (Koarmada I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal di perairan Pulau Sugi, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3). 

Sebanyak 245.102 ekor benih lobster berhasil diselamatkan dalam operasi pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid) terhadap satu speed boat (SB) tanpa nama. 

Komandan Guskamla Koarmada 1, Laksamana Pertama TNI Dafit Santoso menjelaskan, penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim 2 dengan SB Hanoman dari Tim 1 yang bertugas di lapangan pada Selasa (12/3) pagi. 

Disebutkan, terlihat sebuah SB melintas masuk dari wilayah Batam menuju Singapura dengan kecepatan tinggi.

Setelah memperoleh informasi tersebut, tim 2 segera melaksanakan persiapan dan memantau SB yang akan melintas di area lokasi yang direncanakan. 

Sesuai perkiraan, segera ketika SB melintas Tim 2 melakukan pengejaran dari perairan Pulau Sugi, Moro, Kabupaten Karimun hingga Teluk Bakau, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Berdasarkan informasi yang dilaporkan, saat pengejaran terlihat dua SB lain dengan laju kecepatan tinggi. 

Tim 2 memutuskan untuk mengejar satu SB bermesin 3 x 200 PK yang terpantau membawa barang bukti berupa coolbox styrofoam berwarna putih.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, benih lobster tersebut dikemas dalam 1.320 kantong plastik yang dimasukan dalam 44 coolbox styrofoam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News