KSHUMI Soroti Langkah Menag Sikapi Pengibaran Bendera Tauhid di MAN 1 Sukabumi

KSHUMI Soroti Langkah Menag Sikapi Pengibaran Bendera Tauhid di MAN 1 Sukabumi
Menteri Agama Lukman Hakim. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menurunkan tim investigasi ke MAN 1 Sukabumi, Jawa Barat, terkait pengibaran bendera tauhid, dikritik oleh Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI).

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan mempertanyakan motif Menag Lukman menginvestigasi viralnya video pelajar MAN yang tengah mengibarkan bendera dengan lafaz "La ilaha illallah Muhammad Rasulullah" di media sosial Twitter.

Dalam pendapat hukumnya, Minggu (21/7), Chandra menyatakan bahwa tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz "la ilaaha illallah Muhammad Rasulullah ".

Kemudian, katanya, tindakan mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid bukan perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik pidana atas hal tersebut.

Oleh sebab itu dia mempertanyakan tindakan menag atas dasar apa dan untuk apa melakukan investigasi terhadap siswa yang mengibarkan bendera tauhid.

BACA JUGA: Penelitian ASI: 20 Nama Layak jadi Menteri, Ada Hanafi Rais

"Atau patut diduga ada motif dan kepentingan politik tertentu? Hal ini harus diklarifikasi oleh menag agar tindakan menang tidak dinilai oleh masyarakat sebagai anti Islam dan tidak merugikan simbol Islam," ucap Chandra.

KSHUMI memandang bahwa semestinya Menag Lukman melindungi dan menjamin ajaran, dakwah Islam dan simbol-simbol Islam dari upaya potensi dugaan kriminalisasi.

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia atu KSHUMI menanggapi langkah Menag atas kasus pengibaran bendera tauhid di MAN 1 Sukabumi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News