Kuasa Hukum Debt Collector Citibank Gugat Kejari Jaksel
Jumat, 29 Juni 2012 – 00:48 WIB
Di tingkat pertama, ketiga terpidana dikenai pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hukuman ini sama persis dengan masa tahanan yang telah dilakoni ketiganya, sehingga mereka menghirup udara bebas.
Sedangkan di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang diketuai M Yusran Thawab menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar pasal 333 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Para terdakwa dinilai terbukti sengaja melawan hukum secara bersama-sama merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang, yakni Irzen Octa.
Namun tim kuasa hukum tiga terpidana tidak sependapat dengan putusan banding tersebut. Dalam kaitan upaya kasasi, mereka menilai hakim tinggi telah berpretensi seolah-olah lebih tahu daripada hakim tingkat pertama menyangkut ruang rapat yang dituduhkan sebagai tempat perampasan kemerdekaan, pada hal mereka tidak pernah melakukan sidang di tempat itu.
Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim tinggi mengabaikan hal-hal yang meringankan, dan menanggap ketiga terpidana sebagai residivis, sehingga menjatuhkan hukuman maksimal, lima tahun.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap tiga terpidana kasus dugaan penganiayaan
BERITA TERKAIT
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat