Kuasa Hukum Debt Collector Citibank Gugat Kejari Jaksel
Jumat, 29 Juni 2012 – 00:48 WIB
Sedangkan menyangkut upaya prapradilan, tim kuasa hukum menilai jaksa tidak berhak melakukan eksekusi penahanan terhadap kliennya yang telah menghirup udara bebas. Begitu pula dengan Pengadilan Tinggi DKI, yang dinilainya tidak mempunyai kewenangan memerintahkan penahanan.
Irzen Octa, mantan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa, merupakan nasabah Citibank. Pada 29 Maret tahun silam, ia ditemukan tewas di kantor Citibank di Jakarta, saat bernegosiasi dengan para debt collector soal tunggakan utangnya pada Citibank.
Polisi menangkap lima tersangka yakni Arief Lukman, Donald Haris, Henry Wasliton, Humizar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan. Humizar dan Boy divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kini tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. (fas/jpnn)
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap tiga terpidana kasus dugaan penganiayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat