Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
jpnn.com - Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukum kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara.
“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Senin (17/2)
Ahmad menjelaskan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan.
“Salinan resmi putusan banding penting sebagai bahan kajian dengan klien dan tim,” lanjutnya.
Dia juga menyebutkan apabila nanti sudah menerima salinan resmi putusan banding, pihaknya akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut.
"Selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya” jelas Ahmad.
Dia juga meluruskan kabar yang beredar soal Harvey Moeis mengajukan kasasi terhadap vonisnya.
Ahmad menyebutkan berita yang beredar adalah tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak tim kuasa hukum maupun kliennya.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman suami Sandra Dewi itu.
- Terdakwa Kasus Bank Kalbar Divonis Bebas, Pakar Soroti MA
- Kuasa Hukum Sayangkan Upaya Kasasi JPU Atas Putusan Bebas Adhya Muzakki
- Reaksi Menko Yusril soal Jaksa Kasasi Vonis Bebas Delpedro
- Alasan Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen
- KUHAP Baru Sudah Klir, Semestinya Kejagung Tak Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro
- Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi Ke MA
JPNN.com




