Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Curiga Bukti yang Dibawa Beti Palsu

Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Curiga Bukti yang Dibawa Beti Palsu
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Teguh Samudera menduga amplop yang ditunjukkan saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Beti Kristiani dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6) malam, palsu.

Menurut dia, hal itu terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan amplop pembungkus salinan C1 di hadapan majelis hakim konstitusi pada Kamis (20/6).

"Bukti amplop yang dibawa saksi pihak pemohon hari ini sudah nyata terbuka dengan jelas bahwa itu tidak benar," kata Teguh usai sidang ditutup.

Teguh menganggap, apa yang dilakukan oleh Beti dan Tim Prabowo - Sandi punya konsekuensi hukum. Teguh mempersilakan KPU RI untuk melaporkan hal tersebut.

"Kalau palsu atau tidak biar nanti. Kalau kami, (menyarankan) pihak KPU melaporkan pada pihak berwajib untuk dibuktikan palsu atau tidaknya. Yang jelas tadi diakui itu tidak benar," kata dia.

BACA JUGA: Irwan Ungkap Alasan BW tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bukti amplop yang diserahkan oleh saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Beti Kristiana tidak menjelaskan apa-apa. Untuk membuktikan itu, KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres 2019, membawa amplop yang sah untuk membungkus salinan form C1.

KPU RI menunjukkan kepada majelis hakim konstitusi amplop yang sah untuk membuktikan temuan amplop dari Beti dalam kesaksian adalah tidak benar.

Pada Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, KPU menunjukkan kepada majelis hakim konstitusi amplop yang sah untuk membuktikan temuan amplop dari Beti adalah tidak benar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News