Kuasa Hukum Oggy Kosasih: Hakim Abaikan Fakta Persidangan
jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan dan nota pembelaan dalam menjatuhkan vonis hukuman kepada mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, Oggy Achmad Kosasih, dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT PASU.
Putusan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat lalu tersebut, mendapat sorotan tajam berbagai pihak.
"Putusan tidak lahir dari pengujian menyeluruh terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, melainkan mempertahankan konstruksi yang sejak awal dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan dan tuntutan," kata Penasihat Hukum Oggy Achmad Kosasih, Ahmad Firdaus Syahrul, Selasa (15/9).
Diketahui, Oggy divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Yang jadi sorotan bukan berat ringannya hukuman, melainkan bagaimana majelis hakim sampai pada kesimpulan tersebut ketika sejumlah fakta kunci yang muncul secara langsung di persidangan justru bertolak belakang dengan konstruksi dakwaan dan tuntutan," tanyanya.
Putusan hanya kopas
Fakta-fakta yang terungkap melalui pemeriksaan saksi, ahli, maupun dokumen selama persidangan tidak benar-benar digunakan untuk menguji kembali konstruksi perkara.
Padahal, selama persidangan banyak fakta yang justru berbeda dengan apa yang dibangun JPU dalam dakwaan dan tuntutan.
Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan dan nota pembelaan dalam menjatuhkan vonis hukuman kepada Oggy Kosasih
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
- Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
- Korupsi Dana JKN, Eks Wadir RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara
- Eks Kadisbun Sumsel Ungkap Hak Plasma di Sidang Kredit Rp922 Miliar Bank Pelat Merah
- KPK Peringatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan
- Begini Cara Eks Jampidsus Febrie Mencuci Uang Rp346 Miliar Lebih
JPNN.com




