Kuasa Hukum Oggy Kritik Ahli Soal Penghitungan Kerugian Negara

Kuasa Hukum Oggy Kritik Ahli Soal Penghitungan Kerugian Negara
Ilustrasi kerugian negara. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami bingung dengan keterangan ah;o itu. Kontradiktif dan tidak jelas. Di satu sisi dia mengakui kalau standar yang diikuti itu SJI 5400, tetapi di sisi lain dia katakan rangkaian proses dalam SJI 5400 tidak wajib. Loh, yang namanya standar kan seharusnya yang diikuti? Apalagi, SJI 5400 dikeluarkan oleh IAPI," ungkap Glenn Dio Haeckal Anggoro, salah satu kuasa hukum Oggy, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (18/7).

Dia mengatakan pada SJI 5400 bagian yang paling banyak itu tentang tata cara penyusunannya.

"Kok bisa ahli tidak mengikuti sesuai dengan yabg tertera dalam SJI 5400? Padahal isi mayoritas SJI 5400 itu ya mengatur proses penyusunan," tanyanya.

Glenn menambahkan perhitungan dugaan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hal tersebut juga disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa konsepsi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan actual loss yang harus nyata dan pasti serta dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu BPK.

Sementara itu Ahmad Firdaus Syahrul, tim kuasa hukum Oggy Kosasih menambahkan pihaknya ingin memverifikasi. Karena kalau di laporan penghitungan kerugian negara, di halaman 1-3 itu ditulis laporan yang disusun oleh Ahli berdasarkan SJI 5400. Tapi ahli sendiri mengaku tidak mengikuti SJI 5400 seluruhnya. Lantas apa yang diikuti oleh ahli dalam menyusun laporan?

"Kalau ahli bilang SJI 5400 tidak wajib diikuti, lantas aturan mana yang harusnya diikuti dan menjadi standar? Dari situ saja kami beranggapan ahli hanya mutar-mutar dalam memberikan keterangan," imbuhnya. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Tim kuasa hukum terdakwa Oggy Achmad Kosasih menyoroti ahli dalam melakukan penghitungan kerugian negara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News