Kuasa Hukum PT WKM Nilai Saksi Ahli Tak Kompeten, Minta 2 Terdakwa Dibebaskan
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Anton Cahyo Nugroho selaku Pengendali Ekosistem Hutan Pertama dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado.
Saksi lainnya, Direktur PT Position tidak hadir karena sedang berhalangan.
Saat di persidangan, keterangan saksi ahli yang sedianya dapat memperkuat dakwaan terkait tuduhan pemasangan patok secara ilegal oleh PT WKM justru memunculkan kontradiksi dan membuka fakta-fakta baru yang memperlemah dakwaan JPU.
Dalam sidang, kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak memperlihatkan gambar pagar yang dipasang PT WKM di lapangan dan menanyakan kepada saksi ahli.
“Apakah ini termasuk patok batas?” tanya Rolas.
Saksi Anton yang mengaku tak pernah datang ke lokasi sengketa patok ini kemudian menjawab singkat setelah melihat gambar,
“Itu bukan patok,” jawabnya.
Sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT WKM dan PT Position berlanjut, JPU menghadirkan saksi ahli dari BPKH Wilayah VI Manado
- Mineral Strategis Indonesia Menjadi Mesin Pendongkrak Daya Saing Industri
- Lubang Bekas Tambang Menelan Korban Jiwa Lagi, Yulian Gunhar: Ini Bukan Kejadian Biasa
- Grup MIND ID Seimbangkan Aktivitas Tambang dengan Upaya Pelestarian Lingkungan
- Dari Lubang Tambang ke Kawasan Hijau, Reklamasi Jadi Kunci Pemulihan Ekologi
- Bawa Temuan, BADKO HMI Laporkan PT Toshida dan PT Vale ke Penegak Hukum
- Jadi Pelumas Andalan untuk Tambang, Pertamina Lubricants Raih Gold IMS Awards 2026
JPNN.com




