Kuasa Hukum: Saksi dari Kubu Moeldoko Mendukung AHY Jadi Ketum PD

Kuasa Hukum: Saksi dari Kubu Moeldoko Mendukung AHY Jadi Ketum PD
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Upaya pihak KLB ilegal Deliserdang menggugat keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan hasil KLB ilegal kubu Moeldoko memberikan keterangan mengejutkan dalam sidang PTUN di Jakarta, Kamis (16/9).

Dalam persidangan perkara no. 154 ini, mantan Ketua DPC Labuan Batu, Sumut Muklis Hasibuan; mantan Ketua DPC Ngawi, Jateng M Isnaini; dan mantan Ketua DPC Kabupaten Tegal, Jateng Ayu Palaretin diajukan sebagai saksi oleh pihak KLB ilegal Deliserdang kubu Moeldoko.

Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum DPP Partai Demokrat Dr. Mehbob SH., MH., menanyakan kepada ketiga saksi siapa yang mereka pilih dalam Kongres V Partai Demokrat, tanggal 15 Maret 2020 di Jakarta.

Ketiganya diketahui hadir dalam Kongres tersebut karena pada saat itu mereka masih menjadi pemilik suara yang sah, sesuai AD/ART.

Jawaban ketiganya mengejutkan. Muklis, Isnaini dan Ayu sama-sama menjawab bahwa dalam Kongres V Partai Demokrat tersebut, mereka memilih Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum periode 2020-2025.

“Kami mendukung AHY sebagai Ketum PD, kata mereka secara terpisah,” ujar Mehbob menirukan jawaban ketiga sakti itu.

Dengan kata lain, menurut Mehbob, sampai saat ini para saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Dr. Heru Widodo menegaskan para saksi ini hanya mempermasalahkan pemecatan mereka yang pada dasarnya adalah urusan internal partai.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Mehbob mengatakan ketiga saksi yakni Muklis, Isnaini dan Ayu sama-sama menjawab bahwa dalam Kongres V Partai Demokrat tersebut, mereka memilih Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum periode 2020-2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News