Kuasa Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi Kepala SMKN 1 Teluk Dalam
Tak hanya itu, Mospa turut menyoroti masa penahanan kedua kliennya yang telah berlangsung sejak 18 Februari 2026. Dia berpendapat apabila mengacu pada Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat batas waktu akumulasi penahanan pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang harus dipatuhi aparat penegak hukum.
“Kami menilai hak-hak klien kami belum terpenuhi sebagaimana mestinya. Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mematuhi ketentuan KUHAP. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebagai langkah hukum, pihaknya mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Presiden Republik Indonesia, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Menurut Mospa, hingga kini berbagai pengaduan tersebut belum memperoleh tindak lanjut. Karena itu, ia berharap seluruh lembaga yang telah menerima laporan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi menjamin tegaknya keadilan.
“Kami telah menempuh berbagai mekanisme yang tersedia. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang kami terima. Kami berharap seluruh lembaga yang telah menerima pengaduan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi tegaknya keadilan,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penanganan dugaan korupsi yang menjerat Kepala SMKN 1 Teluk Dalam kembali menjadi sorotan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasus Korupsi KPR BTN Karawang, Gus Rivqy Soroti Lemahnya Pengawasan
- Dito Akui Sampaikan ke Mertua Fuad soal Persetujuan Tambahan Kuota Haji
- KPK Periksa ASN Kementerian Imipas di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
- KPK Periksa Eks Komisaris PT SGP dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
- KPK Periksa Direktur PT Guna Cipta Energi di Kasus EDC
- KPK Periksa Karyawan PT SCGU & PT Dua Sigma di Kasus Haniv
JPNN.com




