Kuasa Hukum Tolak Sidang Jerinx SID Digelar Secara Online
jpnn.com, BALI - Kuasa hukum Jerinx SID, Gendo Suardana menolak sidang kliennya digelar secara online atau virtual.
Pernyataan tersebut disampaikan Gendo lewat akun Instagram miliknya.
"Saya dan tim kuasa hukum Jerinx SID menolak sidang digelar secara online," ungkap Gendo, Sabtu (5/9).
Menurut Gendo, Jerinx SID sebagai terdakwa berhak meminta proses persidangan dilangsungkan terbuka.
Oleh sebab itu, dirinya meminta Pengadilan Negeri Denpasar agar menggelar persidangan dengan menghadirkan Jerinx SID secara langsung, bukan daring.
"Untuk menjamin peradilan yang bebas dan terbuka, serta menjamin hak Jerinx SID sebagai terdakwa, maka kami melalui keterangan pers ini meminta agar Pengadilan Negeri Denpasar menggelar peradilan Jerinx SID dengan cara menghadirkan Jerinx SID di depan persidangan dan bukan melalui daring atau online," jelas Gendo.
Seperti diketahui, Jerinx SID bakal menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan karena posting-annya yang mengkritik IDI sebagai 'kacung WHO'.
Kuasa hukum Jerinx SID, Gendo Suardana menolak sidang kliennya digelar secara online atau virtual.
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Kabar Terbaru Kasus Connie Bakrie di Polri
- Connie Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sahroni: Polisi Jangan Terbawa Drama Politik
- IDI Sebut Program 300 FK Prabowo Hanya Melahirkan Masalah dan Pengangguran Intelektual
- GovTech Merdeka
- Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara