Kubu CMNP Nilai Isu Putusan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim

Kubu CMNP Nilai Isu Putusan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Keterlibatan Hary Tanoe Sangat Jelas

Dalam keterangannya pula, Lucas juga menepis tuduhan pihak Hary Tanoe dan MNC terkait gugatan yang salah pihak.

Padahal, menurut Lucas keterlibatan Hary Tanoe secara pribadi sudah sangat jelas.

"CMNP juga berhasil membuktikan bahwa Hary Tanoe merupakan Penerima Manfaat dari MNC sehingga memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mengendalikan dan menentukan kebijakan dari MNC baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga Hary Tanoe dan MNC dapat dianggap sebagai satu kesatuan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama," ungkapnya.

Selain itu, berkaitan dengan tuduhan Gugatan Nebis in Idem, lantaran CMNP sudah pernah mengajukan gugatan dengan objek sengketa dan substansi perkara yang sama.

Lucas menerangkan di persidangan, terbukti bahwa subjek, objek maupun substansi gugatan dari gugatan yang terdahulu dan gugatan CMNP Aquo adalah berbeda.

"Gugatan terdahulu adalah CMNP menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU), BPPN, Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia dan meminta agar 28 (dua puluh delapan) lembar NCD yang dimiliki oleh CMNP dinyatakan sah, agar BPPN mencairkan NCD tersebut, sedangkan Gugatan CMNP Aquo adalah CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti kerugian," beber Lucas menjelaskan.

Selain itu itu, CMNP juga menegaskan kalau gugatan yang dilayangkan telah daluarsa. Mengenai masa waktu gugatan tersebut, pihak CMNP merujuk pada aturan hukum yang berlaku.

Ia mensinyalir adanya upaya sistematis di balik penyebaran narasi soal gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News