Kubu CMNP Nilai Isu Putusan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim

Kubu CMNP Nilai Isu Putusan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Berdasarkan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa dihitung 30 (tiga puluh) tahun dan oleh karena Gugatan CMNP diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, maka jelas terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak daluarsa," tambah Lucas.

Hingga saat ini, CMNP menyatakan belum menikmati hasil dari pertukaran surat berharga tersebut. Lucas berharap Majelis Hakim tetap objektif dalam memutus perkara pada 22 April 2026 mendatang.

"Kami sangat yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo akan betul-betul melihat perkara ini secara objektif & independen untuk kemudian mengeluarkan putusan yang memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," pungkasnya. (dil/jpnn)

Ia mensinyalir adanya upaya sistematis di balik penyebaran narasi soal gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News