Kubu CMNP Nilai Isu Putusan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim
Kamis, 16 April 2026 – 13:53 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Berdasarkan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa dihitung 30 (tiga puluh) tahun dan oleh karena Gugatan CMNP diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, maka jelas terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak daluarsa," tambah Lucas.
Hingga saat ini, CMNP menyatakan belum menikmati hasil dari pertukaran surat berharga tersebut. Lucas berharap Majelis Hakim tetap objektif dalam memutus perkara pada 22 April 2026 mendatang.
"Kami sangat yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo akan betul-betul melihat perkara ini secara objektif & independen untuk kemudian mengeluarkan putusan yang memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," pungkasnya. (dil/jpnn)
Ia mensinyalir adanya upaya sistematis di balik penyebaran narasi soal gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Pencatutan Nama Mbak Tutut Untuk Giring Opini Justru Bisa Jadi Bumerang
- Pengamat: Pencatutan Nama Mbak Tutut ke Polemik CMNP & MNC Asia Hanya Klaim Sepihak
- Kejari Bandung Pastikan Tak Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Erwin & Awangga
- Aktivis 98 Singgung Adanya Intervensi Setelah Pembatalan Lokasi Peringatan Reformasi
- V+Short Hadirkan Serial Drama Premium Berbasis AI Setiap Hari
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Permohonan Banding dari MNC Group
JPNN.com




