Kubu Lawan Atalarik dalam Sengketa Lahan Beber Kronologi Eksekusi Putusan Pengadilan

Kubu Lawan Atalarik dalam Sengketa Lahan Beber Kronologi Eksekusi Putusan Pengadilan
Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Cibinong mengosongkan lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). Lahan yang sempat diklaim oleh Atalarik Syah itu dinyatakan sebagai milik warga bernama Dede T berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Sengketa kepemilikan tanah ribuan meter persegi di Cibinong, Kabupaten Bogor, yang melibatkan aktor Atalarik Syach dan warga bernama Dede Tasno masih belum sepenuhnya tuntas meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Perkara tersebut justru memanas setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memerintahkan eksekusi putusan dengan mengosongkan lahan yang diklaim oleh Atalarik Syach.

Sebagai pihak yang kalah dalam sengketa, Atalarik sempat berupaya menghalangi eksekusi putusan tersebut.

Namun, kuasa hukum Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan, menyatakan sebenarnya perkara itu sudah klir.

Menurut dia, sengketa tersebut sudah diputus pengadilan tingkat pertama di PN Cibinong hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Semua tingkat pengadilan memutus tanah yang disengketakan sebagai milik Dede Tasno.

Setelah putusan inkrah, kubu Dede Tasno mengajukan permohonan eksekusi. 

"Kami mengajukan permohonan eksekusi dan perkaranya sudah inkrah di 2021 sebenarnya," ujar Eka Bagus Setyawan di kawasan Cibinong, Jawa Barat, Jumat (16/5).

Eka menambahkan kliennya selalu membuka ruang dialog dan mediasi. Namun, Atalarik memilih berupaya memperkuat klaim kepemilikan atas lahan yang disengketakan itu di pengadilan.

Sengketa tanah antara aktor Atalarik Syach dan Dede Tasno masih terus berjalan, dan kembali memanas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News