Kubu Lawan Atalarik dalam Sengketa Lahan Beber Kronologi Eksekusi Putusan Pengadilan
jpnn.com, BOGOR - Sengketa kepemilikan tanah ribuan meter persegi di Cibinong, Kabupaten Bogor, yang melibatkan aktor Atalarik Syach dan warga bernama Dede Tasno masih belum sepenuhnya tuntas meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Perkara tersebut justru memanas setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memerintahkan eksekusi putusan dengan mengosongkan lahan yang diklaim oleh Atalarik Syach.
Sebagai pihak yang kalah dalam sengketa, Atalarik sempat berupaya menghalangi eksekusi putusan tersebut.
Namun, kuasa hukum Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan, menyatakan sebenarnya perkara itu sudah klir.
Menurut dia, sengketa tersebut sudah diputus pengadilan tingkat pertama di PN Cibinong hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Semua tingkat pengadilan memutus tanah yang disengketakan sebagai milik Dede Tasno.
Setelah putusan inkrah, kubu Dede Tasno mengajukan permohonan eksekusi.
"Kami mengajukan permohonan eksekusi dan perkaranya sudah inkrah di 2021 sebenarnya," ujar Eka Bagus Setyawan di kawasan Cibinong, Jawa Barat, Jumat (16/5).
Eka menambahkan kliennya selalu membuka ruang dialog dan mediasi. Namun, Atalarik memilih berupaya memperkuat klaim kepemilikan atas lahan yang disengketakan itu di pengadilan.
Sengketa tanah antara aktor Atalarik Syach dan Dede Tasno masih terus berjalan, dan kembali memanas.
- Kecam Insiden di PN Pati, Pendukung Sudewo Dukung MA Jaga Muruah Peradilan
- Ini Pelajaran, MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang
- Kuasa Hukum Tegaskan Lahan di Teuku Umar No 2 Menteng Sah Milik PT Temasra Jaya, Bantah Klaim TNI
- Pakar: Perpres 79/2026 Bisa Jadi Landasan Harvey Moeis Cs Ajukan PK
- Kuasa PT MBM Ungkap Riwayat Panjang Sengketa SHM No 5/Lemo
- Sertifikat Tumpang Tindih Dibatalkan, Ahli Waris Sukamdani Kembali Kuasai Tanah
JPNN.com




