Kubu Lee Kah Hin Merasa Diuntungkan Pendapat Ahli dari Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Lee Kah Hin makin yakin ada cacat formal pada surat perintah penyidikan atau sprindik dari Polda Metro Jaya yang menetapkan bos PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu sebagai tersangka saksi palsu di persidangan.
Keyakinan itu didasarkan pada keterangan ahli yang dihadirkan pihak Polda Metro Jaya pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/3/2026).
Advokat Rolas B. Sitinjak sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Lee Kah Hin menyatakan ahli ilmu hukum pidana Hendri Jayadi yang dihadirkan oleh pihak penyidik selaku termohon pada persidangan itu berpendapat bahwa sprindik bisa dinyatakan cacat formal jika penetapan tersangka tidak sesuai prosedur
“Kenapa tadi ahli mengatakan cacat formal? Catat formal-lah, putusan pengadilannya belum keluar,” kata Rolas seusai persidangan.
Pengacara dari RBS Lawfirm itu lantas menuturkan kronik perkara yang menjerat Lee Kah Hin. Menurut Rolas, kliennya dihadirkan sebagai saksi perkara sengketa usaha di persidangan pada 8 Oktober 2025.
Namun, pada 3 November 2025, penyidik menetapkan Lee Kah Hin sebagai tersangka kesaksian palsu di persidangan. Penetapan tersangka itu didasari laporan informasi atau LI.
Namun, putusan perkara yang membutuhkan kesaksian Lee Kah Hin itu baru keluar pada Desember 2025. “Jadi, apa alat buktinya (sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka, red) ketika putusannya belum ada?” imbuh Rolas.
Adapun Hendri Jayadi saat memberikan keterangan selaku ahli pada persidangan itu menyatakan proses penyidikan harus tetap mengacu pada prosedur, termasuk soal alat bukti.
Tim kuasa hukum Lee Kah Hin makin yakin ada cacat formal pada surat perintah penyidikan atau sprindik dari Polda Metro Jaya yang menetapkan bos PT Wana Kencana
- Hari Bhayangkara, Habib Aboe Ungkap Tantangan Besar Polri di Era Transisi Hukum
- 16 Mahasiswa FHUI Pelaku Kekerasan Seksual Terima Sanksi Skors & Konseling
- PBH Peradi Manado & Unsrat Bedah Implementasi KUHP Hingga Harmonisasi KUHAP
- PERADI Profesional Bangun Organisasi Advokat yang Modern & Kuat
- Giwo Rubianto Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, Kampus Wajib Jadi Ruang Aman Digital
- LPSK Siap Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Grup Chat Mahasiswa di FH UI
JPNN.com




