Kubu SBY Ngotot BTPN Bukan Bank Asing

Kubu SBY Ngotot BTPN Bukan Bank Asing
Kubu SBY Ngotot BTPN Bukan Bank Asing
JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (Timkamnas) pasangan capres SBY-Boediono, Marzuki Alie membantah telah menerima sumbangan perusahaan asing sebesar Rp3 miliar yang berasal dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

"BTPN itu adalah bank umum swasta nasional yang berstatus perusahaan terbuka (Tbk) dan berkantor pusat di Jakarta. Sebagai sebuah perusahaan terbuka, jelas lalu lintas sahamnya sangat mobil. Jika kita mengacu pada klasifikasi perbankan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI), jelas BTPN itu adalah bank umum nasional. Bukan bank asing," tegas Marzuki Alie, di Bravo Media Center, Jakarta, Jumat (31/7).

Mengacu pada definisi bank asing sebagaimana yang dirumuskan oleh BI, lanjut Marzuki Alie, yang disebut bank asing adalah sebuah bank yang berkantor pusat di luar wilayah Indonesia lalu membuka cabang di wilayah Indonesia. Klasifikasi BI ini yang belum dipahami secara menyeluruh hingga menimbulkan berbagai tafsir dan persepsi atas status BTPN.

Dia juga menyatakan langkah-langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sangat prematur dalam menindaklanjuti laporan Indonesian Corruption Watch (ICW). "Terkait dengan larangan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden menerima bantuan dana kampanye asing, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 103 Ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, sebaiknya pihak Bawaslu menunggu hasil audit oleh pihak independen yang ditugaskan KPU," tegasnya.

JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (Timkamnas) pasangan capres SBY-Boediono, Marzuki Alie membantah telah menerima sumbangan perusahaan asing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News