Kubu Yaqut Minta Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Harus Dibuktikan
jpnn.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai pembagian tambahan 20.000 kuota haji 2024 tidak bisa langsung dikaitkan dengan dugaan korupsi.
Tim hukum Yaqut meminta kebijakan tersebut dilihat secara utuh, mulai dari dasar kewenangan, kondisi penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, hingga dampak yang ditimbulkan.
Menurut mereka, perbedaan pembagian kuota antara jemaah haji reguler dan haji khusus bukan bukti otomatis adanya tindak pidana korupsi.
Hal yang juga harus dibuktikan ialah ada atau tidaknya kerugian keuangan negara secara nyata.
"Kerugian keuangan negara harus dibuktikan sebagai kerugian yang nyata atau actual loss," kata Tim Penasihat Hukum Yaqut dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Minggu (9/8)
Tim hukum menyebut sejumlah hal yang harus terang dalam persidangan.
Di antaranya, keuangan negara yang disebut berkurang, besaran kerugian, metode penghitungannya, hubungan sebab-akibat dengan perbuatan yang didalilkan, serta pihak yang disebut memperoleh keuntungan.
"Keuangan negara yang mana yang secara nyata berkurang akibat kebijakan tersebut, berapa nilai kerugiannya, bagaimana penghitungannya, dan apa hubungan kausal kerugian tersebut dengan tindakan Yaqut Cholil Qoumas," ujar tim hukum.
Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil menilai pembagian tambahan 20.000 kuota haji 2024 tidak bisa langsung dikaitkan dengan dugaan korupsi.
- Amsal dan Ibam Soroti Sembilan Saksi Cabut BAP dalam Sidang Gus Yaqut
- Nama Gus Yaqut Masuk Daftar Fee Haji Tambahan, Saksi: Inisiatif Saya, Bukan Perintah Menteri
- Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
- Video Jokowi Diputar saat Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi
- Sidang Kasus Kuota Haji, Muhadjir Bicara Soal MoU Indonesia-Saudi
- Perlawanan Gus Yaqut di Perkara Korupsi Haji Kandas
JPNN.com




