Kulik Peran Mu'min Ali di Kasus Pajak, JPU KPK Korek Pengakuan Dirut Bank Panin

Kulik Peran Mu'min Ali di Kasus Pajak, JPU KPK Korek Pengakuan Dirut Bank Panin
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendalami peran Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan soal pengurusan pajak.

Jaksa mengulik sosok Mu'min dari Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo. 

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasas (16/11), Herwidayatmo mengaku selalu melaporkan arus masuk dan keluar keuangan Bank Panin kepada Mu'min Ali sebagai pemilik.

Herwidiyatmo juga selalu melaporkan kewajiban Bank Panin kepada Mukmin.

"Ada aturan mekanisme pengeluaran biaya," kata Herwidayatmo saat menjadi saksi pada persidangan untuk dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Herwidayatmo juga mengakui soal direksi Bank Panin melaporkan nilai wajib pajak senilai Rp 926.263.445.392 pada 2016. Dia menyebut nilai kewajiban pajak itu dilaporkan kepada Mu'min Ali Gunawan sebagai pemegang saham Bank Panin.

"Tugas kami di direksi setelah di direktur keuangan, apakah direksi, kan, pasti sampaikan laporan keuangan kami. Iya (dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan) bahwa kami punya kewajiban sekian itu ada penjelasannya," ungkap Herwidayatmo.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani telah menerima uang Rp 5 miliar dari petinggi Bank Panin Veronika Lindawati.

JPU KPK menghadirkan Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo pada persidangan perkara suap pajak Timur Angin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News