Kumpulkan Alat Bukti, KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

jpnn.com, JAKARTA - KPK menggeledah rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Rafael telah jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali tidak menjelaskan kapan penggeledahan tersebut dilakukan maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.
"Nanti perkembangannya setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," jelasnya.
Penyidik KPK juga telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.
Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael itu ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti dugaan korupsi.
KPK menggeledah rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
- 9 Pegawai dalam Kasus Transaksi Janggal, Kemenkeu: Kami Tak Berkompromi
- Usut Kasus Korupsi Gedung DPRD, KPK Panggil Wabup Morowali Utara
- Warganet Soroti Kasus Ancol, Pakar Desak KPK dan Kejagung Ambil Tindakan
- Usut Kasus Yana Mulyana, KPK Menggeledah Kantor PDAM Tirtawening Kota Bandung
- Pakar Hukum: Harus Ada Sanksi Moral untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan
- Ke Riau Bawa Putusan MA, Jaksa KPK Jebloskan Mantan Bupati Kuansing ke Penjara