Kunjungi Dapil, Misbakhun Jelaskan Maksud Baik Jokowi Soal UU Cipta Kerja
jpnn.com, PASURUAN - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memanfaatkan masa reses untuk menyambangi daerah pemilihannya di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Politikus Partai Golkar itu mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan (dapil) II Jatim guna menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober lalu.
Dengan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan, Misbakhun menggelar kegiatan sosialisasi UU Ciptaker di kota asalnya, Rabu (28/10).
Menurutnya, substansi sebenarnya tentang regulasi yang dikenal dengan sebutan omnibus law itu harus disampaikan ke seluruh kalangan masyarakat.
"Masa reses adalah momentum terbaik bagi DPR untuk datang ke konstituen, ke seluruh masyarakat (menyosialisasikan) tentang Undang-Undang Cipta Kerja ini," kata wakil rakyat asal Pasuruan itu.
Ia menambahkan, masyarakat harus tahu sebenarnya maksud dan tujuan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengegolkan UU Ciptaker. Dengan demikian publik tidak memahami maksud baik itu dengan kesalahpahaman.
"Maksud dan tujuan baik itu harus dijelaskan supaya tidak terjadi deviasi pemahaman. Masyarakat itu tahunya isi-isi yang tidak benar, tetapi kemudian itu yang terlebih dahulu dipercaya," ungkapnya.
Namun, Misbakhun menegaskan bahwa menyosialisasikan substansi dan tujuan UU Ciptaker merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR. Dengan demikian masyarakat pun memperoleh informasi dari pihak pertama yang terlibat langsung pembahasan UU tersebut.
Misbakhun memanfaatkan masa reses menyosialisasikan UU Cipta Kerja Ada maksud baik dari pemerintahan Presiden Jokowi yang mengegolkan UU Ciptaker untuk masyarakat.
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Berlari dalam Suhu Dingin, Misbakhun Berhasil Mencapai Finis London Marathon 2024
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis