Kurator Dinilai Gagal, Penghuni Apartemen Jarrdin Bakal Ambil Sikap Tegas

Kurator Dinilai Gagal, Penghuni Apartemen Jarrdin Bakal Ambil Sikap Tegas
Kuasa hukum para penghuni apartemen Jarrdin, Benny Wullur. Dok: source for JPNN.

Dia menilai perbuatan tersebut diduga melanggar hukum, karena perjanjian kredit hanya mencakup 172 unit, bukan seluruh bangunan apartemen.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak kurator, termasuk ketidakhadiran laporan rutin dan rapat yang seharusnya dilakukan secara berkala.

“Kurator itu wajib melaporkan perkembangan setiap tiga bulan. Tapi selama lima tahun, tidak pernah ada laporan yang jelas. Ini sangat merugikan kami sebagai kreditur,” ungkap Maruli Siregar, kuasa hukum penghuni Jarrdin.

Di sisi lain, Maruli menegaskan para penghuni sebenarnya telah melunasi kewajiban mereka kepada pengembang dan seharusnya berhak atas sertifikat masing-masing. Namun, hingga kini proses tersebut tidak juga rampung.

“Kami ini sudah membayar lunas, tetapi tidak dapat sertifikat. Padahal, secara de facto kami sudah menjadi pemilik sah. Kurator seharusnya bisa berkoordinasi dengan kami untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan,” ujarnya. (cuy/jpnn)

 

Para penghuni apartemen Jarrdin di Bandung bakal mengambil sikap tegas gegara kurator yang dianggap gagal menjalankan amanah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News