Kurator Dinilai Gagal, Penghuni Apartemen Jarrdin Bakal Ambil Sikap Tegas
Dia menilai perbuatan tersebut diduga melanggar hukum, karena perjanjian kredit hanya mencakup 172 unit, bukan seluruh bangunan apartemen.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak kurator, termasuk ketidakhadiran laporan rutin dan rapat yang seharusnya dilakukan secara berkala.
“Kurator itu wajib melaporkan perkembangan setiap tiga bulan. Tapi selama lima tahun, tidak pernah ada laporan yang jelas. Ini sangat merugikan kami sebagai kreditur,” ungkap Maruli Siregar, kuasa hukum penghuni Jarrdin.
Di sisi lain, Maruli menegaskan para penghuni sebenarnya telah melunasi kewajiban mereka kepada pengembang dan seharusnya berhak atas sertifikat masing-masing. Namun, hingga kini proses tersebut tidak juga rampung.
“Kami ini sudah membayar lunas, tetapi tidak dapat sertifikat. Padahal, secara de facto kami sudah menjadi pemilik sah. Kurator seharusnya bisa berkoordinasi dengan kami untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan,” ujarnya. (cuy/jpnn)
Para penghuni apartemen Jarrdin di Bandung bakal mengambil sikap tegas gegara kurator yang dianggap gagal menjalankan amanah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Disita KPK, Apartemen Anggota DPRD Vinna Ledy di Tebet Diduga Pemberian Pengusaha
- Perselisihan di Apartemen Taman Rasuna Tak Berkesudahan, Jangan Jadi Pihak Kesiangan
- Ketua Komisi XIII Minta Perkapi Fokus Tingkatkan Profesionalisme Kurator
- Hadir di DPR, PERKAPI Dorong Pembentukan UU Profesi Kurator
- AKPI Perkuat Standar Profesi Kurator, Soroti Urgensi Revisi UU Kepailitan
- Sebaiknya Pemprov DKI Segera Turun Tangan Atasi Persoalan di Apartemen Taman Rasuna
JPNN.com




