Kurikulum Pendidikan Nasional Selama Ini Langgar UU
Rabu, 27 Maret 2013 – 23:08 WIB
Kurikulum Pendidikan Nasional Selama Ini Langgar UU
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Abdullah Alkaf mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kurikulum pendidikan nasional. Menurut dia kurikulum yang dijalankan saat ini melanggar Undang-Undang, sehingga mau tidak mau kurikulum 2013 harus dijalankan. Dia menilai kurikulum yang berjalan saat ini (kurikulum tingkat satuan pendidikan) disebut berbasis kompetensi, tapi kenyataannya masing-masing kompetensi itu masih dipisah-pisah. Misalnya kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Hal ini dikatakan Prof Alkaf saat mendampingi Wamendikbud Musliar Kasim menerima perwakilan koalisi revolusi pendidikan yang menentang implementasi kurikulum 2013 di Kemendikbud, Rabu (27/3).
"Kurikulum ini merupakan perbaikan yang harus dilakukan, harus, tidak bisa tidak. Kurikulum selama ini melanggar," kata Prof Alkaf.
Baca Juga:
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Abdullah Alkaf mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kurikulum pendidikan nasional.
BERITA TERKAIT
- NHM Dukung Mobilitas Generasi Muda Halut, Fasilitasi Siswa SMKN 3 & SMAN 4 ke Sofifi
- Mahasiswa KKN UTA 45 Jakarta Gelar Pelatihan Dasar Komputer untuk Remaja
- 200 Mahasiswa Palestina Dapat Beasiswa S2 di 33 Kampus Indonesia
- Ratusan Anak Jakarta Putus Sekolah di 2025, Uki PSI Bagi-Bagi Beasiswa
- UBM Meluncurkan Pusat Riset Data Sains & AI, Perkuat Kolaborasi Internasional
- Perkuat Peran Ibu, Oreo dan Fatayat NU Dorong Ekosistem Ramah Anak
JPNN.com




