Kurir 1,1 Kg Sabu-Sabu di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara
jpnn.com, MADIUN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang menjadi terdakwa kasus narkotika sebagai kurir sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 1,1 kilogram dan divonis 15 tahun penjara," ujar Erwin.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat.
Selain itu, terdakwa Ika Indah juga telah mendapatkan keuntungan uang yang jumlahnya sekitar Rp20 juta dari hasil berjualan barang narkoba tersebut.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara.
Hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa adalah mau berterus terang, mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa Ika Indah dengan tenggat pembayaran dua bulan.
Ika Indah Rahmawati dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus narkoba dengan menjadi kurir sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.
- Jok Mobil Daihatsu Sigra Milik M Bikin Tim Opsnal Polres PALI 'Geleng-Geleng'
- Alung Ramadhan Akhirnya Ditangkap Setelah Hampir 6 Bulan dalam Pelarian, Ini Kasusnya
- Tergiur Upah Rp 30 Ribu, Oknum Mahasiswa di Prabumulih Jadi Kurir Sabu-Sabu
- Ika Indah Dinyatakan Bersalah, Divonis 15 Tahun Penjara
- Kurir 40 Gram Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta Divonis Penjara Seumur Hidup
- Kurir Sabu-Sabu Seberat 35 Kg di Belawan Dituntut Hukuman Mati
JPNN.com




