Kurir 40 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Kurir 40 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati
JPU Kejari Belawan ketika membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Aswari yang dihadirkan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/2/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (9/2), dengan agenda pleidoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Joko Widodo.

JPU Rizki dalam surat dakwaan menyebutkan perkara ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan (berkas terpisah) oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, pada 16 Agustus 2024.

Berdasarkan pengembangan, Dedi diketahui memperoleh sabu-sabu dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas suruhan Erwin (DPO).

Selanjutnya, pada 2 Juni 2025, polisi menggerebek satu unit mobil di wilayah Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dan menangkap terdakwa Aswari.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus plastik teh berisi sabu-sabu dengan berat total 40 kilogram.

"Terdakwa mengakui diperintahkan oleh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mengatur pengiriman sabu-sabu ke Jakarta," tutur Rizki. (antara/jpnn)

Kurir 40 kilogram sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Belawan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News