Kurir Dibayar Rp 500 Juta jika Bawa Narkoba dari Malaysia

 Kurir Dibayar Rp 500 Juta jika Bawa Narkoba dari Malaysia
Pelaku penyelundupan narkoba yang ditangkap Bareskrim Polri. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 31,6 kilogram yang berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Indonesia.

Dari penyelundupan itu diketahui, ketiga kurir yang ditangkap ternyata dijanjikan upah uang Rp 500 juta..

"Dijanjikan Rp 500 juta sama sopir, saya belum dapat DP, sopir saja sudah dapat Rp 50 juta," kata Daud, salah satu kurir yang ditangkap Bareskrim, Senin.

Kepada petugas, Daud mengaku baru mendapat uang bila sabu-sabu yang dia kirim sampai ke tujuan, yakni ke Batu Ceper, Tangerang.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, Daud ditangkap di Rumah Makan Padang Jalan Nasional Mekarsari Pulomerak Cilegon pada 21 November 2018.

"Dia ini jalan terlebih dahulu agar bisa memantau situasi keadaan perjalanan. Jika ada razia dari petugas kepolisian ia akan memberitahukan kepada anak buahnya yang berada di belakan," kata Eko.

Dalam penyelundupan ini, Daud bekerja bersama dua orang lain di Lampung Timur. Di hari yang sama di Lampung Timur, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni Heriyanto dan Yanto Jumadi yang dipantau oleh Daud.

Kedua tersangka itu diamankan ketika membawa sebuah truk Hino berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Puluhan kilogram sabu-sabu diselundupkan tiga kurir dari Malaysia dengan kemasan teh Thailand berwarna hijau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News