Kurir Sabu-Sabu Seberat 35 Kg di Belawan Dituntut Hukuman Mati
Heri kemudian menitipkan barang haram tersebut di tempat kos terdakwa Musriyanda alias Yanda di Kecamatan Medan Petisah.
Yanda menerima imbalan Rp10 juta karena mengizinkan tempat tinggalnya dijadikan lokasi penyimpanan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him mengantarkan empat kardus berisi 19 bungkus dan satu koper berisi 17 bungkus sabu-sabu dengan total berat 35.961 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam lemari kamar kos Yanda.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang menerima informasi masyarakat melakukan penggerebekan di tempat indekos tersebut dan menangkap kedua terdakwa.
"Petugas menemukan sabu-sabu seberat 35,96 kilogram di dalam lemari kamar terdakwa. Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut," kata Achmad. (antara/jpnn)
Dua kurir sabu-sabu di Belawan, Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pengedar Narkoba Bawa 29,8 Kg Sabu-Sabu dan 122.629 Butir Ekstasi Ditembak Polisi
- Selama 7 Bulan, Polrestabes Bandung Sita 176 Ribu Butir Obat Keras Ilegal
- Peredaran Narkoba di Jateng Melibatkan Kondektur Bus sebagai Kurir
- Jadi Kurir Sabu-sabu, Kondektur Bus AKAP di GT Banyumanik Semarang Ditangkap
- Bawa 56,13 Kg Ganja, Hendra Gunawan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
- Kurir 24 Kg Sabu-Sabu dari Aceh Dicegat Polisi di Sumut, Lihat!
JPNN.com




