Kurir Sabu-Sabu Seberat 35 Kg di Belawan Dituntut Hukuman Mati

Kurir Sabu-Sabu Seberat 35 Kg di Belawan Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan Achmad Yudha Prasetyo membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (9/2/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Heri kemudian menitipkan barang haram tersebut di tempat kos terdakwa Musriyanda alias Yanda di Kecamatan Medan Petisah.

Yanda menerima imbalan Rp10 juta karena mengizinkan tempat tinggalnya dijadikan lokasi penyimpanan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him mengantarkan empat kardus berisi 19 bungkus dan satu koper berisi 17 bungkus sabu-sabu dengan total berat 35.961 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam lemari kamar kos Yanda.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang menerima informasi masyarakat melakukan penggerebekan di tempat indekos tersebut dan menangkap kedua terdakwa.

"Petugas menemukan sabu-sabu seberat 35,96 kilogram di dalam lemari kamar terdakwa. Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut," kata Achmad. (antara/jpnn)

 

Dua kurir sabu-sabu di Belawan, Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News