Kursi Ahmad Yani Digoyang Rekan Sendiri

Kursi Ahmad Yani Digoyang Rekan Sendiri
Kursi Ahmad Yani Digoyang Rekan Sendiri
Donnie beralasan bahwa hasil pemilihan legislatif 2009, dia mendapat dukungan 20.728 suara, disusul nomor urut 2 Ahmad Yani SH MH dengan perolehan 17.709 suara. Total suara PPP dari 9 caleg di dapil I Sumsel sebanyak 68.061 suara. Lantas, DPP PPP mengajukan gugatan ke MK atas dugaan pengurangan suara PPP di dapil Sumsel 1 sejumlah 12.951 suara. DPP PPP memberikan kuasa kepada kuasa hukum PPP, Ahmad Yani.

“Putusan MK menetapkan suara PPP bertambah 10.417 suara. Namun, anehnya tambahan suara partai itu diberikan kepada Caleg nomor urut 2, Ahmad Yani. Padahal dalam undang-undang, suara partai itu diberikan kepada Caleg yang mendapat suara terbanyak, yaitu saya,” tukas Donnie.

Merasa tak puas keputusan hakim PTUN yang menolak penanganan perkara yang diajukannya, Donnie melakukan perlawanan dengan cara banding ke Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN). Gugatan itu didaftarkan oleh pengacaranya Teguh Wicaksono SH ke staf sekretariat PTUN Jakarta, Aan Supriatno dan ditandatangani oleh Kepaniteraan Wahidin SH MH, dengan nomor perkara 191 tanggal 3 Juni 2010. Materi yang digugat ialah Keppres No.70/2009 tentang peresmian anggota DPR RI periode 2009-2014.

Kuasa hukum Yani yang juga Wakil Ketua LBH DPP PPP, MH Hadrawi Ilham mengatakan, penambahan 10.417 suara untuk Ahmad Yani adalah sah. Suara itu diperoleh berdasar keputusan MK.

JAKARTA – Kursi empuk di DPR RI yang diduduki legislator asal Sumsel, Ahmad Yani, digoyang oleh rekannya sendiri di Partai Persatuan Pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News