Kwarnas Sosialisasi UU Pramuka

Kwarnas Sosialisasi UU Pramuka
Kwarnas Sosialisasi UU Pramuka
SEMARANG - Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami isi dan makna dasa dharma pramuka yang merupakan ketentuan moral. Dalam kegiatan pramuka di tingkat gugus depan, dasa harma menjadi materi wajib di setiap tingkatan.

’’Jika dilihat dari isi materi tersebut, ternyata dasa dharma memiliki nilai kandungan dalam diri manusia sebagai pribadi manusia seutuhnya. Metode penghafalan materi tersebut dalam kegiatan pramuka sudah banyak yang diperkenalkan oleh para pembina dengan cara tersendiri,’’ ujar Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Azrul Azwar setelah memimpin upacara pramuka di lapangan rumput Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/3).

Dijelaskan, kegiatan pramuka ini merupakan langkah awal untuk memahami dan melaksanakan UU Gerakan Pramuka yang sudah disahkan. ’’Tentu ini bagus sekali, bukan hanya UU-nya saja yang disosialisasikan, tapi pramukanya juga supaya hidup kembali. Kita tahu ini penting sekali, dan positif. Sehingga dari kwarda ke anggota, hingga masyarakat jadi tahu. Kualitasnya juga kita tingkatkan, jangan hanya pakai seragam pramuka tiap hari Sabtu saja,’’ jelasnya.

Mengenai revitalisasi menghidupkan gugus depan, saat ini memang butuh waktu. ’’Kami berusaha untuk pelaksanaannya dan jangan hanya normatif saja. Sejauh ini tidak ada kendala,’’ imbuhnya.

SEMARANG - Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami isi dan makna dasa dharma pramuka yang merupakan ketentuan moral. Dalam kegiatan pramuka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News