KY Ngotot Bawa Asnun ke MKH

KY Ngotot Bawa Asnun ke MKH
KY Ngotot Bawa Asnun ke MKH
JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) rupanya tak rela hakim nonpalu Muhtadi Asnun menjalani proses pidana kasus suap tanpa melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu ngotot meminta agar hakim yang memutus bebas terdakwa mafia dan penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan tersebut menjalani MKH.

Sebab, pemberhentian Asnun dengan menunggu inkracht dinilai terlalu lama. "Kami tetap akan minta MKH. Itu harus dijalani oleh Asnun, kendati proses pidananya jalan terus. Karena telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, ya harus melalui itu," tegas anggota KY Zainal Arifin kemarin (15/5).

KY sudah mengirimkan surat pengajuan untuk menggelar MKH pada Jumat lalu (14/5). Zainal yakin, MA tidak akan menolak melakukan MKH. Sebab, selama ini setiap pengajuan MKH ke MA tak pernah ditolak. "Yang belum jelas (kesalahannya) saja, MA mau kok. Ini yang sudah jelas-jelas salahnya, pasti mereka tidak akan menolak," tuturnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali belum mengambil putusan. MA mempertimbangkan, apakah menunggu putusan inkracht (berdasar Undang-Undang MA) atau menggelar MKH. Sebab, dua ketentuan itu bertujuan sama. Yakni, memberhentikan hakim nonpalu tersebut secara tidak hormat. "Nanti kami pertimbangkan mana yang digunakan. Semua sama baik kok," katanya kemarin.

JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) rupanya tak rela hakim nonpalu Muhtadi Asnun menjalani proses pidana kasus suap tanpa melalui Majelis Kehormatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News