Lagi, Imigrasi Mendeportasi 4 WN Rusia

Lagi, Imigrasi Mendeportasi 4 WN Rusia
WNA Rusia dipulangkan paksa ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (21/3/2023) oleh Imigrasi Ngurah Rai setelah mereka terbukti melanggar aturan administratif keimigrasian selama tinggal di Bali. ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai

Untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun.

Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Kegiatan dua WN Rusia yang menyalahi izin tinggalnya itu juga dilaporkan oleh masyarakat yang aktif mengunggah video dan foto-foto aktivitas WNA yang diduga melanggar izin tinggal ke media sosial.

Walaupun demikian, Imigrasi Ngurah Rai juga memiliki Tim Patroli Siber yang juga aktif mengawasi kegiatan WNA di Pulau Dewata.

"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, tetapi juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial,” ungkapnya.

“Kami sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami," tambah Sugito.

Dia menilai bahwa laporan masyarakat itu wujud kepedulian warga Bali terhadap ketertiban pariwisata di Pulau Dewata, dan dukungan terhadap kerja Imigrasi. (antara/jpnn)

Imigrasi mendeportasi 4 WN Rusia. 4 WN Rusia itu tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News