Lagi, Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen Diciduk Polisi

Lagi, Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen Diciduk Polisi
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (kanan) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers kasus pemalsuan surat tes cepat antigen di Mapolda NTB, Jumat (29/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Seorang pria terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ, 36, asal Kampung Banjar, Kota Mataram, ditangkap jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pelaku ditangkap dengan dasar alat bukti kuat terkait adanya dugaan pemalsuan surat tes cepat antigen tersebut.

"Jadi modus pelaku ini dengan cara membuat surat tes cepat yang hasilnya negatif, seolah-olah surat tersebut dikeluarkan sebuah laboratorium klinik. Padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZ di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer," kata Hari Brata dalam konferensi persnya di Mapolda NTB, Jumat.

Dari penangkapannya, polisi mengamankan alat bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan monitornya, mesin cetak, stempel, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga didapatkan dari pemesan surat tes cepat antigen.

Kepada penyidik, EZ mengaku membuat surat tes cepat antigen itu dengan menggunakan blangko asli yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh salah satu laboratorium klinik.

Pelaku mengaku blangko asli surat tes cepat antigen itu sebelumnya adalah milik rekannya.

"Surat itu kemudian dia cetak ulang dan gunakan untuk membuat surat tes cepat antigen yang baru," ucap dia.

Karena perbuatannya, kini EZ ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB.

Seorang pria terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ, 36, asal Kampung Banjar, Kota Mataram, ditangkap jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News