Lagi, Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu Dalam Plastik Teh Lewat Pantai Timur Sumut

Lagi, Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu Dalam Plastik Teh Lewat Pantai Timur Sumut
BARANG SITAAN: Sabu-sabu sebanyak 30 Kg dalam kemasan plastik teh yang disita BNN dari hasil operasi di wilayah Sumatera Utara. Foto: BNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap penyeludupan 30 Kg sabu-sabu dari Malaysia. Kamis lalu (28/2), sinergi BNN dan aparat bea cukai berhasil menggagalkan penyeludupan barang haram yang masuk melalui Pantai Labu di Deli Serdang, Sumut itu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan 30 Kg sabu-sabu itu dikemas dalam 30 bungkus plastik hijau. Menurutnya, pelaku penyeludupan itu adalah jaringan Benu.

Arman menjelaskan, pengungkapan itu berawal ketika BNN memperoleh informasi tentang akan adanya pengiriman sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut. Tim gabungan yang melakukan penyelidikan akhirnya memperoleh kepastian soal informasi itu.

Berdasar penyelidikan terungkap bahwa Benu mengirim sabu-sabu itu menggunakan kapal nelayan dari Port Klang, Malaysia. Setelah memasuki wilayah perairan Indonesia, kapal pembawa sabu-sabu bersandar di perairan Pantai Labu.

“Serah terima di tengah laut atau ship to ship," kata Arman kepada JPNN, Minggu (3/3).

Setelah sampai di Pantai Labu, sabu-sabu tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat oleh dua kurir bernama Dedi Iskandar dan Surya Darma. Arman memaparkan, jajarannya membekuk Dedi dan Surya saat melintas di Jalan Raya Siantar.

"Dari kedua tersangka diamankan tiga kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi masing-masing sepuluh kantung sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau," ujar mantan Kapolda Kepulauan Riau itu.

Berdasar keterangan Surya dan Dedi, petugas lantas menangkap dua tersangka lain bernama Ibnu dan Rachmad. BNN juga mengamankan dua mobil, beberapa telepon seluler, kartu identitas tersangka, serta uang Rp 6.600.000.

BNN dan jajaran Bea Cukai di Sumut mengungkap penyeludupan 30 Kg sabu-sabu dari Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News